
Bawaslu ngawi bersama Satpol PP ngawi menertibkan sejumplah baliho tak berizin yang terpampang di beberapa tempat di kabupaten ngawi.
Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban kampanye dan menjaga keindahan kota.
Penertiban serupa akan terus di lakukan jika di ketahui adanya pelangaran terkait pemasangan baliho dan alat peraga kampanye lainnya.

Abjudin widiyasnursanto menghimbau agar semua peserta pemilu 2019 agar mentaati peraturan kampanye apabila terbukti ada yang melangar kita akan tindak tegas pelanggaran tersebut sesuai aturan undang undang yang berlaku.
semua peraturan kampanye sudah di atur jelas di perbawaslu No 28 Tahun 2018 dan PKPU No 28 tahun 2018 dan semua peserta pemilu harusnya memahami aturan tersebut. (zt)