Ngawikita.com – Aksi represif terhadap profesi advokat, dikecam oleh Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Kabupaten Ngawi.
Sekretaris DPC APSI Kabupaten Ngawi, Sumadi mengatakan, aksi yang dilakukan tepat di perempatan tugu Kartonyono itu, sebagai dukungan bagi rekan-rekan sesama Advokat yang mendapatkan perilaku represif saat bertugas.

“Aksi ini sebagai bentuk dukungan moril bagi teman kami yang mengalami tindak pengerusakan kendaraan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Sumadi kepada awak media, Senin (27/12/21).
Sumadi menjelaskan, aksi itu buntut dari tindakan intimidasi dan pengerusakan kendaraan milik rekan sesama Advokat, saat tengah bertugas di Kabupaten Madiun.
Pihaknya menyayangkan akan kejadian tersebut. Menurutnya, profesi Advokat dilindungi undang-undang. Selain itu, kata dia, profesi Advokat berstatus sebagai penegak hukum.
“Jadi kedudukan advokat itu sama, antara kepolisian, kejaksaan, hakim,” ucapnya.

Pihaknya menyampaikan, para penegak hukum wajib memberikan perlindungan kepada advokat. Baik saat tugas beracara, ataupun saat pendampingan hukum. Agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kawan-kawan seprofesi, dan yang statusnya sama dengan penegak hukum, wajib melindungi terhadap keselamatan advokat yang menjalankan tugas profesinya,” tegas dia.
Lebih lanjut, Sumadi mengatakan saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan kepada pihak kepolisian. Dia pun berharap kasus yang menimpa rekan sesama Advokat di Kabupaten Madiun bisa secepatnya ditangani. (mif)