Ngawi | ngawikita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi secara resmi melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020, setelah sempat tertunda akibat pandemi virus corona. Pernyataan tersebut dituangkan dalan Dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Ngawi Nomor 140/PL.02-Kt/3521/KPU-Kab/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Ngawi Lanjutan tahun 2020. disebutkan bahwa tahapan lanjutan mulai dilanjutkan pada 15 Juni 2020. kamis (18/06/2020).
Disampaikan Aman Ridho Hidayat selaku Komisioner KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis, “Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda, yaitu: pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS pada tanggal 15 Juni 2020, pemetaan TPS pada tahapan Pemutahiran Daftar Pamilih, dan menyiapkan tahapan pembentukan Petugas Pemutahiran Dafttar Pemilih,” ungkapnya.
“Adapun dalam setiap tahapan pelaksanaan harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No : 05/ tahun 2020 yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020,” pungkasnya.
Jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 :
4 – 6 September 2020
Pendaftaran Pasangan Calon
23 September 2020
Penetapan Paslon
24 September 2020
Pengundian Nomor
26 September – 5 Desember 2020
Masa Kampanye
22 November – 5 Desember 2020
Kampanye Media Massa
6 – 8 Desember 2020
Masa Tenang
9 Desember 2020
Pemungutan Suara
13 – 17 Desember 2020
Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan
(editor : Ahmad Qudori)